URAIAN TUGAS WAKIL DIREKTUR PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SARANA PRASARANA
Drs. Revo Anhar, M.Si
Wakil Direktur SDM & Sarpras
(1) Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana mempunyai tugas mengkoordinasikan bagian pendidikan dan pelatihan, penelitian, bagian sumber daya manusia dan bagian sarana dan prasarana medis dan non medis.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan di bagian pendidikan, pelatihan dan penelitian;
b. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan di bagian sumber daya manusia;
c. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan di bagian sarana dan prasarana medis dan non medis;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, bagian pendidikan dan pelatihan,
penelitian, bagian sumber daya manusia dan bagian sarana dan
prasarana medis dan non medis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur sesuai dengan Tugas
Pokok dan Fungsinya.