(1) Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas
mengkoordinasikan bagian umum dan humas, bagian perencanaan dan
bagian keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan bagian umum dan humas ;
b. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan bagian perencanaan;
c. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan bagian keuangan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.