URAIAN TUGAS WAKIL DIREKTUR PELAYANAN

Picture of dr. Anton Trihartanto, Sp.B

dr. Anton Trihartanto, Sp.B

Wakil Direktur Pelayanan

(1) Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelayanan medis, pelayanan keperawatan, penunjang medis dan akreditasi.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pelayanan mempunyai fungsi:

a. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis dibidang pelayanan medis;
b. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis dibidang pelayanan keperawatan;
c. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis dibidang penunjang medis dan akreditasi;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelayanan medis, pelayanan keperawatan serta penunjang medis dan akreditasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.