(1) Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelayanan medis, pelayanan keperawatan, penunjang medis dan akreditasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Direktur Pelayanan mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis dibidang pelayanan medis;
b. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis dibidang pelayanan keperawatan;
c. pengkoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis dibidang
penunjang medis dan akreditasi;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelayanan medis, pelayanan keperawatan serta penunjang medis dan akreditasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.