URAIAN TUGAS DIREKTUR

Picture of Dr.dr. Herlambang, Sp.OG-KFM

Dr.dr. Herlambang, Sp.OG-KFM

Direktur

(1) Direktur mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyusun rencana kerja dan anggaran pada RSUD Raden Mattaher;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran pada RSUD Raden Mattaher;
c. menandatangani surat perintah membayar;
d. mengelola utang dan piutang RSUD Raden Mattaher yang menjadi tanggungjawabnya;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang dipimpinnya;
f. menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan;
g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan RSUD Raden Mattaher;
h. merumuskan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan;
i. melaksanakan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
j. menyusun rencana dari program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

(2) Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasi.