Semester I :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 62,51 – 81,25 dengan Nilai SKM 78,00. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Penanganan Pengaduan Pengguna Pelayanan, dan yang paling tidak memuaskan adalah unsur Kecepatan Waktu Pelayanan.
Semester II :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 62,51 – 81,25 dengan Nilai SKM 80,08. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Penanganan Pengaduan Pengguna Pelayanan, dan yang paling tidak memuaskan adalah unsur Kecepatan Waktu Pelayanan.
Semester I :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 62,51 – 81,25 dengan Nilai SKM 80,12. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Kewajaran Biaya Pelayanan, dan yang paling tidak memuaskan adalah unsur Kecepatan Waktu Pelayanan.
Semester II :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 81,40. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Kewajaran Biaya Pelayanan, dan yang paling tidak memuaskan adalah unsur Kecepatan Waktu Pelayanan.
Semester I :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 78,11. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Penanganan Pengaduan Pelayanan, Kewajaran Biaya Pelayanan, Kewajaran Biaya Pelayanan dan Kesesuaian Pelayanan.
Semester II :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 77,59. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Penanganan Pengaduan Pelayanan, Kewajaran Biaya Pelayanan, Kemampuan Petugas Pelayanan.
Semester I :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 83,47. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Penanganan Pengaduan Pelayanan, Kewajaran Biaya Pelayanan, Kesopanan dan Keramahan Petugas.
Semester II :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 86,85. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Kewajaran Biaya Pelayanan, Kesopanan dan Keramahan Petugas, serta Penanganan Pengaduan Pelayanan
Semester I :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 81,17. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Penanganan Pengaduan Pelayanan, Kesopanan dan Keramahan Petugas, Kemampuan Petugas Pelayanan.
Semester II :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 79,31. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Penanganan Pengaduan Pelayanan, Kewajaran Biaya Pelayanan, serta Kesopanan dan Keramahan Petugas.
Semester I :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 80,14. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Kewajaran Biaya Pelayanan, Penanganan Pengaduan Pelayanan, Kualitas Sarana dan Prasarana.
Semester II :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 80,26. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Kewajaran Biaya Pelayanan, Penanganan Pengaduan Pelayanan, Kualitas Sarana dan Prasarana.
Semester I :
Berdasarkan Kategorisasi Mutu Pelayanan yang diukur dengan 9 unsur pelayanan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Mutu Pelayanan di RSUD Raden Mattaher Jambi berada pada level B, dengan Kinerja Unit Pelayanan pada level Baik. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh yakni berkisar di antara 76,61 – 88,30 dengan Nilai SKM 84,53. Unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan oleh responden hasil survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada RSUD Raden Mattaher adalah unsur Kewajaran Biaya Pelayanan, Penanganan Pengaduan Pelayanan, Kualitas Sarana dan Prasarana.
Prasarana.